0
Ibnu Taimiyyah jelas tidak pernah membaca Wealth of Nations. Karena ia hidup lima abad sebelum kelahiran Adam Smith. Namun pada saat masyarakat di masa Ibnu Taimiyyah beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau akibat manipulasi pasar, Taimiyyah langsung membantahnya. Dengan tegas ia mengatakan bahwa harga di tentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan.


Ia mengatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat dalam transaksi. Bisa jadi penyebabnya adalah permintaan dan penawaran akibat inefiensi produksi, penurunan jumlah impor barang yang diminta atau juga tekanan pasar. Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat sedangkan penawaran turun maka harga barang akan naik. Begitu pula sebaliknya. Sedang kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin adalah hal yang bru berkaitan dengan perkara adil dan tidak adil.
Faktor lain yang mempengaruhi penawaran dan permintaan antara lain adalah intensitas dan besarnya permintaan, kelangkaan atau melimpahnya barang, kondisi kepercayaan, serta diskonto dari pembayaran tunai. Permintaan terhadap barang acap kali berubah-rubah. Perubahan tersebut tergantung pada jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkannya, serta kuat lemahnya dan besar kecilnya kebutuhan terhadap barang tersebut. Bila penafsiran ini benar, Maka Ibnu Taimiyyah telah mengasosiasikan harga tinggi dengan intensitas kebutuhan sebagaimana kepentingan relatif barang terhadap total kebutuhan pembeli. Bila kebutuhan kuat dan besar, harga akan naik, dan demikian pula sebaliknya.


Pada masa kerasulan Muhammad saw. Harga-harga melambung tinggi mahal pada saat itu, maka para sahabat berkata :
Wahai Rasulullah, harga mahal, maka tentukanlah harga untuk kita, maka beliau bersabda: Sesungguhnya Dia adalah penentu harga, penahan, pencurah, pemberi rizki. Sesungguhnya aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezliman dalam hal arah dan harta. (ibnu Majah, abu dawud)
Dalam kajian fiqih Islam regulasi harga dengan istilah tas’ir berarti menetapkan harga tertentu pada barang-barang yang diperjualbelikan dimana tidak mendzalimi pemilik barang dan pembelinya. (Sayyid Sabiq, fiqhus sunnah)
Dalam konsep perekonomian Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dengan penawaran haruslah terjadi secara rela sama rela, dalam artian tidak ada pihak yang terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tertentu. Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya yaitu keadaan dimana salah satu pihak senang diatas kesedihan pihak lainnya. Dalam hal harga, para ahli fiqih merumuskannya sebagai the price of the equivalent. Namun Ibnu Taimiyyah menentang peraturan yang berlebihan ketika kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.

http://www.seputarforex.com/

Posting Komentar

 
Top