Dengan semakin banyaknya pialang ilegal yang beredar, maka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengeluarkan daftar nama pialang berjangka ilegal yang beroperasi di beberapa kota, melalui situsnya di Jakarta.
Berkenaan dengan itu, Bappebti menghimbau, agar masyarakat berhati-hati menerima tawaran peluang bisnis dalam kegiatan perdagangan berjangka dari pihak-pihak tertentu. Sebab tidak menutup kemungkinan para pialang itu akan mengumbar harapan tentang peluang memperoleh keuntungan yang sangat menggiurkan.
Adapun daftar pialang tersebut adalah :
Ia menambahkan, dari laporan yang diterimanya ada pihak yang telah menginvestasikan dana sebesar Rp 160 milyar, pada kenyataannya uangnya tidak kembali lagi. Uraian diatas merupakah salah satu dari sekian banyak penipuan yang terjadi dalam bidang Futures, termasuk didalamnya Forex Trading. Pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan ketidak tahuan para investor mengenai legalitas yang diperlukan oleh sebuah perusahaan Pialang yang resmi.
Ciri dari para pialang Ilegal asal Indonesia ialah sebagai berikut :
Tidak terdaftar pada BBJ.
Tidak terdaftar pada Bappebti.
Tidak terdaftar di KBI (dengan demikian tidak memiliki Segregated undefined Account/No. Rek. terpisah).
Tidak mempunyai Ijin transaksi luar negeri.
Penarikan dana dipersulit.
Lokasi perusahaan tidak jelas.
Tidak mempunyai Media Contact yang jelas, seperti: telepon, struktur manajemen dan kepemilikan
Ciri-ciri pialang illegal di Luar Negeri :
Tidak terdaftar pada badan Regulator yang dibentuk untuk kepentingan Investor.
Lokasi kantor yang tidak jelas, biasanya tidak ditulis atau malah di negara kecil tak dikenal yang lokasi kantor tepatnya tidak bisa ditemukan di Google Map.
Tidak mempunyai media kontak yang jelas, seperti: telepon, struktur manajemen dan kepemilikan.
Menawarkan banyak bonus-bonus yang di luar kewajaran. Regulator yang kuat umumnya melarang perusahaan pialang membuat promosi yang di luar kewajaran yang bertujuan untuk menarik calon investor yang belum berpengalaman untuk SEGERA bertransaksi Forex.
Apabila Anda adalah seorang pendatang baru dalam dunia forex trading, terdapat beberapa saran yang kiranya dapat menjadi masukkan bagi Anda sebelum memutuskan menanamkan dana Anda dalam dunia forex trading khususnya dalam memilih pialang yang tepat :
Pialang ilegal bukan berarti tidak memiliki izin PT atau kantor yang jelas. Seperti daftar-daftar pialang ilegal diatas, semua pialang tersebut memiliki izin sebagai Perserotan Terbatas. Bahkan banyak diantaranya beralamat di daerah perkantoran elit seperti kawasan Sudirman atau MH Thamrin Jakarta. Namun itu bukanlah jaminan bahwa pialang tersebut legal! Hanya pialang yang memiliki izin resmi dari badan regulator lah yang dikatakan sebagai pialang resmi.
Jangan tertipu dengan alasan-alasan pialang ilegal yang biasanya mengatakan bahwa izin amanat penyaluran transaksi nasabah sedang dalam proses. Ingat, sedang dalam proses artinya sama saja dengan belum memiliki izin.
Jangan mudah tergiur dengan janji para marketing dan tenaga pemasar lainnya yang menjanjikan keuntungan berkali lipat dalam tempo yang singkat dan terlihat seolah-olah tidak berresiko sama sekali didalamnya! Ingat, Forex Trading adalah high undefined risk-high return investment. Kedua sisi ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam forex. Jadilah realistis sebelum memulai investasi.
Anda dapat mengecek apakah calon pialang tempat Anda menanamkan dana Anda adalah pialang resmi atau tidak dengan mengecek status regulasinya. Di Indonesia ada Bappebti, di AS ada NFA/CFTC, juga ada FCA Inggris, ASIC Australia, JFSA Jepang, CySEC Siprus, FSP New Zealand.
Bagi para calon investor sebaiknya untuk meneliti lebih dalam sebelum berinvestasi. Sangat disarankan bagi Anda yang hendak berinvestasi forex untuk menggunakan jasa pialang resmi berizin dari pemerintah atau regulator yang jelas. Semoga uraian tersebut diatas dapat membantu anda untuk menambah wawasan mengenai dunia Pialang.
http://www.seputarforex.com/
Berkenaan dengan itu, Bappebti menghimbau, agar masyarakat berhati-hati menerima tawaran peluang bisnis dalam kegiatan perdagangan berjangka dari pihak-pihak tertentu. Sebab tidak menutup kemungkinan para pialang itu akan mengumbar harapan tentang peluang memperoleh keuntungan yang sangat menggiurkan.
Adapun daftar pialang tersebut adalah :
- PT. Grasindo - Jakarta
- PT. Rimbadana Pancamukti - Jakarta
- PT. Rimbadana Dwikatri - Jakarta
- PT. Pesona Harisma Futures - Jakarta
- PT. Nusa Trade Media Graha - Bandung
- PT. Intan Kusuma Persada - Jakarta
- PT. Soldasant Citra Berjangka - Jakarta
Ia menambahkan, dari laporan yang diterimanya ada pihak yang telah menginvestasikan dana sebesar Rp 160 milyar, pada kenyataannya uangnya tidak kembali lagi. Uraian diatas merupakah salah satu dari sekian banyak penipuan yang terjadi dalam bidang Futures, termasuk didalamnya Forex Trading. Pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan ketidak tahuan para investor mengenai legalitas yang diperlukan oleh sebuah perusahaan Pialang yang resmi.
Ciri dari para pialang Ilegal asal Indonesia ialah sebagai berikut :
Tidak terdaftar pada BBJ.
Tidak terdaftar pada Bappebti.
Tidak terdaftar di KBI (dengan demikian tidak memiliki Segregated undefined Account/No. Rek. terpisah).
Tidak mempunyai Ijin transaksi luar negeri.
Penarikan dana dipersulit.
Lokasi perusahaan tidak jelas.
Tidak mempunyai Media Contact yang jelas, seperti: telepon, struktur manajemen dan kepemilikan
Ciri-ciri pialang illegal di Luar Negeri :
Tidak terdaftar pada badan Regulator yang dibentuk untuk kepentingan Investor.
Lokasi kantor yang tidak jelas, biasanya tidak ditulis atau malah di negara kecil tak dikenal yang lokasi kantor tepatnya tidak bisa ditemukan di Google Map.
Tidak mempunyai media kontak yang jelas, seperti: telepon, struktur manajemen dan kepemilikan.
Menawarkan banyak bonus-bonus yang di luar kewajaran. Regulator yang kuat umumnya melarang perusahaan pialang membuat promosi yang di luar kewajaran yang bertujuan untuk menarik calon investor yang belum berpengalaman untuk SEGERA bertransaksi Forex.
Apabila Anda adalah seorang pendatang baru dalam dunia forex trading, terdapat beberapa saran yang kiranya dapat menjadi masukkan bagi Anda sebelum memutuskan menanamkan dana Anda dalam dunia forex trading khususnya dalam memilih pialang yang tepat :
Pialang ilegal bukan berarti tidak memiliki izin PT atau kantor yang jelas. Seperti daftar-daftar pialang ilegal diatas, semua pialang tersebut memiliki izin sebagai Perserotan Terbatas. Bahkan banyak diantaranya beralamat di daerah perkantoran elit seperti kawasan Sudirman atau MH Thamrin Jakarta. Namun itu bukanlah jaminan bahwa pialang tersebut legal! Hanya pialang yang memiliki izin resmi dari badan regulator lah yang dikatakan sebagai pialang resmi.
Jangan tertipu dengan alasan-alasan pialang ilegal yang biasanya mengatakan bahwa izin amanat penyaluran transaksi nasabah sedang dalam proses. Ingat, sedang dalam proses artinya sama saja dengan belum memiliki izin.
Jangan mudah tergiur dengan janji para marketing dan tenaga pemasar lainnya yang menjanjikan keuntungan berkali lipat dalam tempo yang singkat dan terlihat seolah-olah tidak berresiko sama sekali didalamnya! Ingat, Forex Trading adalah high undefined risk-high return investment. Kedua sisi ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam forex. Jadilah realistis sebelum memulai investasi.
Anda dapat mengecek apakah calon pialang tempat Anda menanamkan dana Anda adalah pialang resmi atau tidak dengan mengecek status regulasinya. Di Indonesia ada Bappebti, di AS ada NFA/CFTC, juga ada FCA Inggris, ASIC Australia, JFSA Jepang, CySEC Siprus, FSP New Zealand.
Bagi para calon investor sebaiknya untuk meneliti lebih dalam sebelum berinvestasi. Sangat disarankan bagi Anda yang hendak berinvestasi forex untuk menggunakan jasa pialang resmi berizin dari pemerintah atau regulator yang jelas. Semoga uraian tersebut diatas dapat membantu anda untuk menambah wawasan mengenai dunia Pialang.
http://www.seputarforex.com/
Posting Komentar